Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia adalah bagian dari konflik teritorial maritim yang sudah berlangsung lama. Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di Laut Sulawesi, bagian timur laut Pulau Kalimantan. Kesalahpahaman dan tumpang tindih dalam klaim kedua negara atas dua pulau ini merupakan pemicu utama dari sengketa ini.
Latar Belakang
Konflik teritorial antara Indonesia dan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan memiliki akar sejarah yang rumit. Pada abad ke-19, Sultanate of Sulu, sebuah kerajaan Melayu yang berbasis di Filipina sekarang, diklaim oleh kedua pulau ini.
Di tahun 1878, birahi untuk ekspansi kolonial membawa Inggris ke wilayah ini dan melalui Perjanjian Madrid, Sultanate of Sulu menyerahkan penguasaan atas beberapa wilayahnya, termasuk Pulau Sipadan dan Ligitan, kepada North Borneo Chartered Company, sebuah perusahaan swasta asal Inggris. Pada masa kemerdekaan Malaysia dan Indonesia, terdapat ketidakjelasan tentang status pulau-pulau ini, hasil dari dekolonisasi yang tidak lengkap dan kurangnya batas maritim yang jelas.
Peningkatan Sengketa
Sengketa ini semakin memanas ketika kedua negara berusaha untuk membuat klaim berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Menurut undang-undang ini, negara pantai dapat mengklaim dasar laut dan subsoil hingga jarak 200 mil laut. Kedua negara berpendapat bahwa mereka memiliki hak berdasarkan perjanjian sejarah, seperti Perjanjian Madrid, atau berdasarkan kriteria UNCLOS.
Melihat adanya potensi konflik besar dan tidak mampu menemukan solusi bilateral, Indonesia dan Malaysia memutuskan untuk menyerahkan sengketa pulau ini ke International Court of Justice (ICJ) pada tahun 1998.
Penyelesaian Sengketa
Mahkamah Internasional mengadakan sidang pada tahun 2002 dan putusan diberikan pada 17 Desember 2002. Putusan ini didasarkan pada prinsip ‘effectivités’, yang memperhitungkan bagaimana suatu wilayah telah diperintah dan dikelola.
Dalam putusannya, ICJ memutuskan bahwa kedua pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Malaysia. Alasan utamanya adalah karena North Borneo Chartered Company, dan kemudian pemerintah kolonial Inggris, telah menunjukkan ‘aktivitas kenegaraan’ yang efektif di pulau-pulau tersebut selama bertahun-tahun.
Meski sengketa ini telah diselesaikan oleh ICJ, tetap saja hal tersebut menimbulkan ketidakpuasan dan pertanyaan tentang bagaimana perbatasan maritim harus ditentukan dan bagaimana hak sejarah harus dipertimbangkan.