Akad pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar disebut dengan:
- anatarane pemain lan penonton.
- akad ijarah muntahiya bittamlik.
- akad qardh.
- akad ijarah.
Jawabannya adalah a. anatarane pemain lan penonton.
Akad pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar disebut dengan anatarane pemain lan penonton.
Pembahasan
Jawaban a. anatarane pemain lan penonton menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. akad ijarah muntahiya bittamlik menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. akad qardh menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. akad ijarah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. anatarane pemain lan penonton.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.