Menurut undang-undang no.03 tahun 2019, pada bab iii mengenai pelanggaran dan sanksi, bagi pihak yang melakukan pelanggaran diluar batas toleransi, maka dpm berhak untuk?

Menurut

Menurut undang-undang no.03 tahun 2019, pada bab iii mengenai pelanggaran dan sanksi, bagi pihak yang melakukan pelanggaran diluar batas toleransi, maka dpm berhak untuk:

  1. payau.
  2. mengadakan forum mahasiswa untuk membahas terkait sanksi yang harus diberikan.
  3. memberi teguran lisan.
  4. mencabut hak publikasi selama 6 bulan apabila mahasiswa dan 1 bulan untuk komponen.

Jawabannya adalah a. payau.

Menurut undang-undang no.03 tahun 2019, pada bab iii mengenai pelanggaran dan sanksi, bagi pihak yang melakukan pelanggaran diluar batas toleransi, maka dpm berhak untuk payau.

Pembahasan

Jawaban a. payau menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. mengadakan forum mahasiswa untuk membahas terkait sanksi yang harus diberikan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. memberi teguran lisan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. mencabut hak publikasi selama 6 bulan apabila mahasiswa dan 1 bulan untuk komponen menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. payau.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar