Menurut undang-undang no.03 tahun 2019, pihak yang dapat menggunakan mading imaka adalah:
- sananda.
- pihak akademik.
- seluruh komponen dan mahasiswa politeknik aka bogor.
- pihak akademik, seluruh komponen, dan mahasiswa politeknik aka bogor.
Jawabannya adalah c. seluruh komponen dan mahasiswa politeknik aka bogor.
Menurut undang-undang no.03 tahun 2019, pihak yang dapat menggunakan mading imaka adalah seluruh komponen dan mahasiswa politeknik aka bogor.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. sananda menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. pihak akademik menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. seluruh komponen dan mahasiswa politeknik aka bogor menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. pihak akademik, seluruh komponen, dan mahasiswa politeknik aka bogor menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. seluruh komponen dan mahasiswa politeknik aka bogor.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.