Seorang pengusaha pemasok buah-buahan menyewa tanah seluas 2 hektar kepada pak adi untuk menanam buah melon. Berdasarkan qs. Al-an’am: 141, buah-buahan yang dihasilkan wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam konteks tanah yang disewakan maka ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Menurut abu hanifah, yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang menyewakan tanah (pemilik tanah), sedangkan menurut jumhur ulama, yang wajib zakat adalah orang yang mengelola tanah tersebut (penyewa) dan menghasilkan hasil panen darinya. Pendapat kedua ini lebih kuat dengan didasarkan pada beberapa alasan yaitu?

Seorang

Seorang pengusaha pemasok buah-buahan menyewa tanah seluas 2 hektar kepada pak adi untuk menanam buah melon. berdasarkan qs. al-an’am: 141, buah-buahan yang dihasilkan wajib dikeluarkan zakatnya. dalam konteks tanah yang disewakan maka ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. menurut abu hanifah, yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang menyewakan tanah (pemilik tanah), sedangkan menurut jumhur ulama, yang wajib zakat adalah orang yang mengelola tanah tersebut (penyewa) dan menghasilkan hasil panen darinya. pendapat kedua ini lebih kuat dengan didasarkan pada beberapa alasan yaitu:

  1. berwibawa.
  2. si penyewa secara otomatis menjadi pemilik mutlak dari tanah tersebut.
  3. orang yang menyewakan tanah juga memiliki andil terhadap hasil panen dengan cara bagi hasil.
  4. harus ada kesepakatan yang jelas antara pemilik dan penyewa tanah untuk membayar zakat.

Jawabannya adalah a. berwibawa.

Seorang pengusaha pemasok buah-buahan menyewa tanah seluas 2 hektar kepada pak adi untuk menanam buah melon. berdasarkan qs. al-an’am: 141, buah-buahan yang dihasilkan wajib dikeluarkan zakatnya. dalam konteks tanah yang disewakan maka ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. menurut abu hanifah, yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang menyewakan tanah (pemilik tanah), sedangkan menurut jumhur ulama, yang wajib zakat adalah orang yang mengelola tanah tersebut (penyewa) dan menghasilkan hasil panen darinya. pendapat kedua ini lebih kuat dengan didasarkan pada beberapa alasan yaitu berwibawa.

Pembahasan

Jawaban a. berwibawa menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. si penyewa secara otomatis menjadi pemilik mutlak dari tanah tersebut menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. orang yang menyewakan tanah juga memiliki andil terhadap hasil panen dengan cara bagi hasil menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. harus ada kesepakatan yang jelas antara pemilik dan penyewa tanah untuk membayar zakat menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. berwibawa.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar