Perhatikan hadis yang diriwayatkan oleh bukhari, yang artinya: ” rasulullah saw bersabda: ” jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan “. para sahabat bertanya ” apa dosa-dosa itu ” ? rasulullah menjawab: ” syirik, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina terhadap orang-orang perempuan yang menjaga kehormatannya “. (hr. bukhari, 2560). hadits tersebut menguatkan ayat al qur’an yaitu qs. al-an’am ayat 152. kemudian dalam hadits lain, rasulullah juga bersabda, ” dari sahl bin sa’ad, rasulullah saw bersabda: saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim akan berada di surga seperti ini –rasulullah bersabda demikian dengan sambil merekatkan jari telunjuk dan jari tengahnya. ” (hr bukhari dan tirmidzi). berdasarkan nash tersebut tersebut, pernyataan yang paling tepat untuk menjelaskan kedudukan hukum menanggung hidup anak yatim adalah:
- penangkapan.
- tidak dianjurkan, selama kita merasa kita kurang mampu.
- dianjurkan, karena rasulullah mencintai orang yang menanggung hidup anak yatim.
- dianjurkan, karena orang yang menanggung hidup anak yatim pasti akan masuk surga.
Jawabannya adalah a. penangkapan.
Perhatikan hadis yang diriwayatkan oleh bukhari, yang artinya: ” rasulullah saw bersabda: ” jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan “. para sahabat bertanya ” apa dosa-dosa itu ” ? rasulullah menjawab: ” syirik, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina terhadap orang-orang perempuan yang menjaga kehormatannya “. (hr. bukhari, 2560). hadits tersebut menguatkan ayat al qur’an yaitu qs. al-an’am ayat 152. kemudian dalam hadits lain, rasulullah juga bersabda, ” dari sahl bin sa’ad, rasulullah saw bersabda: saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim akan berada di surga seperti ini –rasulullah bersabda demikian dengan sambil merekatkan jari telunjuk dan jari tengahnya. ” (hr bukhari dan tirmidzi). berdasarkan nash tersebut tersebut, pernyataan yang paling tepat untuk menjelaskan kedudukan hukum menanggung hidup anak yatim adalah penangkapan.
Pembahasan
Jawaban a. penangkapan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. tidak dianjurkan, selama kita merasa kita kurang mampu menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. dianjurkan, karena rasulullah mencintai orang yang menanggung hidup anak yatim menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. dianjurkan, karena orang yang menanggung hidup anak yatim pasti akan masuk surga menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. penangkapan.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.