Pembagian kewenangan tim penilai direktorat jenderal untuk melakukan penilaian bmn dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan adalah untuk:
- jurnal umum, jurnal khusus pembelian dan jurnal khusus penjualan.
- kpknl : bmn yang berada pada pengelola barang.
- kanwil djkn : bmn yang berada pada pengelola barang.
- kanwil djkn : bmn yang berada kuasa pengelola barang.
Jawabannya adalah b. kpknl : bmn yang berada pada pengelola barang.
Pembagian kewenangan tim penilai direktorat jenderal untuk melakukan penilaian bmn dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan adalah untuk kpknl : bmn yang berada pada pengelola barang.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. jurnal umum, jurnal khusus pembelian dan jurnal khusus penjualan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. kpknl : bmn yang berada pada pengelola barang menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. kanwil djkn : bmn yang berada pada pengelola barang menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. kanwil djkn : bmn yang berada kuasa pengelola barang menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. kpknl : bmn yang berada pada pengelola barang.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.