Setiap pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan ppn berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai usaha kena pajak maka kepadanya diberikan?

Setiap

Setiap pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan ppn berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai usaha kena pajak maka kepadanya diberikan:

  1. keputusan.
  2. wajib pajak orang pribadi.
  3. wajib pajak pengusaha kecil.
  4. pengusaha kena pajak.

Jawabannya adalah a. keputusan.

Setiap pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan ppn berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai usaha kena pajak maka kepadanya diberikan keputusan.

Pembahasan

Jawaban a. keputusan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. wajib pajak orang pribadi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. wajib pajak pengusaha kecil menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. pengusaha kena pajak menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. keputusan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar