Keputusan dirjen pajak tentang tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak diatur dalam keputusan dirjen pajak?

Keputusan

Keputusan dirjen pajak tentang tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak diatur dalam keputusan dirjen pajak:

  1. sistem informasi akuntansi.
  2. nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000.
  3. nomor : kep-161/pj. /2001 tanggal 21 februari 2001.
  4. nomor: kep-150/pj/1999 tentang perubahan kep-27/pj. /1995.

Jawabannya adalah b. nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000.

Keputusan dirjen pajak tentang tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak diatur dalam keputusan dirjen pajak nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. sistem informasi akuntansi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. nomor : kep-161/pj. /2001 tanggal 21 februari 2001 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. nomor: kep-150/pj/1999 tentang perubahan kep-27/pj. /1995 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar