Pihak yang menerbitkan surat paksa dan penyitaan apabila pajak tidak dilunasi adalah?

Pihak

Pihak yang menerbitkan surat paksa dan penyitaan apabila pajak tidak dilunasi adalah:

  1. maritime.
  2. apratur pajak.
  3. pengusaha pajak.
  4. pengusaha kena pajak.

Jawabannya adalah b. apratur pajak.

Pihak yang menerbitkan surat paksa dan penyitaan apabila pajak tidak dilunasi adalah apratur pajak.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. maritime menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. apratur pajak menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. pengusaha pajak menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. pengusaha kena pajak menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. apratur pajak.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar