Wajib pajak berhak memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan dengan cara?

Wajib</div

Wajib pajak berhak memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan dengan cara:

  1. siswa yang lain sedang bernyanyi.
  2. menyampaikan surat tertulis.
  3. melaporkan bbrpa masa pajak dalam 1 spt.
  4. menyampaikan pemberiutahuan scr tertulis kpd dirjen pajak.

Jawabannya adalah d. menyampaikan pemberiutahuan scr tertulis kpd dirjen pajak.

Wajib pajak berhak memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan dengan cara menyampaikan pemberiutahuan scr tertulis kpd dirjen pajak.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. siswa yang lain sedang bernyanyi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. menyampaikan surat tertulis menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. melaporkan bbrpa masa pajak dalam 1 spt menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. menyampaikan pemberiutahuan scr tertulis kpd dirjen pajak menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. menyampaikan pemberiutahuan scr tertulis kpd dirjen pajak.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar