Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan /atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya disebut?

Pengusaha

Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan /atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya disebut:

  1. mengurangi penggunaan.
  2. penanggung pajak.
  3. pengusaha kena pajak.
  4. wajib pajak.

Jawabannya adalah c. pengusaha kena pajak.

Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan /atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya disebut pengusaha kena pajak.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. mengurangi penggunaan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. penanggung pajak menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. pengusaha kena pajak menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. wajib pajak menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. pengusaha kena pajak.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar