Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan bisa menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda “. Pendapat tersebut menurut?

Kecelakaan

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan bisa menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda “. pendapat tersebut menurut:

  1. organ.
  2. pasal 1 angka 14 undang-undang no. 40 tahun 2004.
  3. peratuan 03/men/1994 bab 1 pasal 1 butir 7.
  4. departemen ketenagakerjaan.

Jawabannya adalah d. departemen ketenagakerjaan.

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan bisa menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda “. pendapat tersebut menurut departemen ketenagakerjaan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. organ menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pasal 1 angka 14 undang-undang no. 40 tahun 2004 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. peratuan 03/men/1994 bab 1 pasal 1 butir 7 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. departemen ketenagakerjaan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. departemen ketenagakerjaan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar