
Pada program kementerian kesehatan dalam upaya pencegahan korupsi ada enam strategi nasional yang diatur dalam peraturan presiden nomor 55 tahun 2012 yang tidak termasuk dalam strategi pencegahan korupsi adalah:
- dekoratif.
- melaksanakan langkah-langkah strategis dibidang penegakan hukum.
- diperlukan kemauan dan keikhlasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
- melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan asset hasil topikor.
Jawabannya adalah c. diperlukan kemauan dan keikhlasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pada program kementerian kesehatan dalam upaya pencegahan korupsi ada enam strategi nasional yang diatur dalam peraturan presiden nomor 55 tahun 2012 yang tidak termasuk dalam strategi pencegahan korupsi adalah diperlukan kemauan dan keikhlasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. dekoratif menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. melaksanakan langkah-langkah strategis dibidang penegakan hukum menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. diperlukan kemauan dan keikhlasan pelaksanaan reformasi birokrasi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan asset hasil topikor menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. diperlukan kemauan dan keikhlasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.