
Menurut permenpan dan rb nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri atas:
- teguh.
- publikasi ilmiah, karya inovatif dan sertifikat.
- karya inovatif, publikasi ilmiah dan sertifikat-sertifikat.
- pengembangan diri, publikasi ilmah dan sertifkat-sertifikat.
Jawabannya adalah a. teguh.
Menurut permenpan dan rb nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri atas teguh.
Pembahasan
Jawaban a. teguh menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. publikasi ilmiah, karya inovatif dan sertifikat menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. karya inovatif, publikasi ilmiah dan sertifikat-sertifikat menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. pengembangan diri, publikasi ilmah dan sertifkat-sertifikat menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. teguh.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.