
Pada pasal 118 ayat 1 konstitusi republik indonesia serikat, dinyatakan bahwa kedudukan presiden tidak dapat diganggu gugat. pernyataan tersebut mengandung makna bahwa presiden:
- agar terlihat mahal.
- semua jawaban benar.
- merupakan lembaga tertinggi negara.
- berkedudukan sebagai kepala negara.
Jawabannya adalah d. berkedudukan sebagai kepala negara.
Pada pasal 118 ayat 1 konstitusi republik indonesia serikat, dinyatakan bahwa kedudukan presiden tidak dapat diganggu gugat. pernyataan tersebut mengandung makna bahwa presiden berkedudukan sebagai kepala negara.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. agar terlihat mahal menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. semua jawaban benar menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. merupakan lembaga tertinggi negara menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. berkedudukan sebagai kepala negara menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. berkedudukan sebagai kepala negara.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.