Kementerian yang mengurus /mengubah/mencatat paspor biasa adalah?

Kementerian</div

Kementerian yang mengurus /mengubah/mencatat paspor biasa adalah:

  1. bilik kanan.
  2. kementerian dalam negeri.
  3. kementerian pariwisata.
  4. kementerian kehakiman.

Jawabannya adalah d. kementerian kehakiman.

Kementerian yang mengurus /mengubah/mencatat paspor biasa adalah kementerian kehakiman.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. bilik kanan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. kementerian dalam negeri menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kementerian pariwisata menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. kementerian kehakiman menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. kementerian kehakiman.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar