Prinsip kerja sama dalam kegiatan ekonomi diatur dalam uud 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas?

Prinsip</div

Prinsip kerja sama dalam kegiatan ekonomi diatur dalam uud 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas:

  1. orang tua/wali peserta didik.
  2. efektif.
  3. kekeluargaan.
  4. manfaat.

Jawabannya adalah c. kekeluargaan.

Prinsip kerja sama dalam kegiatan ekonomi diatur dalam uud 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. orang tua/wali peserta didik menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. efektif menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kekeluargaan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. manfaat menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. kekeluargaan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar