Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi dan lainya dapat digolongkan sebagai tindakan?

Pemberian</div

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi dan lainya dapat digolongkan sebagai tindakan:

  1. menggiring bola.
  2. pidana.
  3. kolusi.
  4. gratifikasi.

Jawabannya adalah d. gratifikasi.

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi dan lainya dapat digolongkan sebagai tindakan gratifikasi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. menggiring bola menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pidana menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kolusi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. gratifikasi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. gratifikasi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar