
Delik pidana yang berpotensi dituduhkan ke pihak kreditur lapangan dalam hal ini yang diwakili oleh kolektor, adalah:
- sabar ketika diberi penyakit kusta bertahun-tahun.
- semua benar.
- pencurian.
- perbuatan tidak menyenangkan.
Jawabannya adalah b. semua benar.
Delik pidana yang berpotensi dituduhkan ke pihak kreditur lapangan dalam hal ini yang diwakili oleh kolektor, adalah semua benar.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. sabar ketika diberi penyakit kusta bertahun-tahun menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. semua benar menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. pencurian menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. perbuatan tidak menyenangkan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. semua benar.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.