Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha ataupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, merupakan jenis retribusi daerah, yaitu:
- mengurangi aliran permukaan di sekitar tanaman.
- jasa umum.
- tempat khusus parkir.
- jasa parkir ditepi jalan umum.
Jawabannya adalah b. jasa umum.
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha ataupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, merupakan jenis retribusi daerah, yaitu jasa umum.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. mengurangi aliran permukaan di sekitar tanaman menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. jasa umum menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. tempat khusus parkir menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. jasa parkir ditepi jalan umum menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. jasa umum.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.