Spt diterbitkan dalam hal, kecuali?

Spt</div

Spt diterbitkan dalam hal, kecuali:

  1. gunung.
  2. pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pkp tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai pkp tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
  3. wajib pajak dikenakan sanksi administrasi denda atau bunga;.
  4. pajak penghasilan dalam tahun berjalan dibayar;.

Jawabannya adalah d. pajak penghasilan dalam tahun berjalan dibayar;.

Spt diterbitkan dalam hal, kecuali pajak penghasilan dalam tahun berjalan dibayar;.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. gunung menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pkp tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai pkp tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. wajib pajak dikenakan sanksi administrasi denda atau bunga; menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. pajak penghasilan dalam tahun berjalan dibayar; menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. pajak penghasilan dalam tahun berjalan dibayar;.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar