Sesuai pasal 8 ayat 3, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah:
- berkembangnya nasionalisme dan patriotisme.
- ketua dpd.
- ketua mpr.
- ketua dpr.
Jawabannya adalah a. berkembangnya nasionalisme dan patriotisme.
Sesuai pasal 8 ayat 3, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah berkembangnya nasionalisme dan patriotisme.
Pembahasan
Jawaban a. berkembangnya nasionalisme dan patriotisme menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. ketua dpd menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. ketua mpr menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. ketua dpr menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. berkembangnya nasionalisme dan patriotisme.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.