Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Berdasarkan pengertian tersebut, keamanan pangan di indonesia diatur dalam undang-undang yaitu?

Keamanan

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. berdasarkan pengertian tersebut, keamanan pangan di indonesia diatur dalam undang-undang yaitu:

  1. mendorong.
  2. uu no. 18 tahun 2012.
  3. uu no. 17 tahun 2012.
  4. uu no. 19 tahun 2012.

Jawabannya adalah b. uu no. 18 tahun 2012.

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. berdasarkan pengertian tersebut, keamanan pangan di indonesia diatur dalam undang-undang yaitu uu no. 18 tahun 2012.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. mendorong menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. uu no. 18 tahun 2012 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. uu no. 17 tahun 2012 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. uu no. 19 tahun 2012 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. uu no. 18 tahun 2012.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar