
Proses penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga selain litigasi adalah:
- menegurnya supaya tidak melakukan hal seperti itu.
- negosiasi.
- perundingan.
- legislasi.
Jawabannya adalah a. menegurnya supaya tidak melakukan hal seperti itu.
Proses penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga selain litigasi adalah menegurnya supaya tidak melakukan hal seperti itu.
Pembahasan
Jawaban a. menegurnya supaya tidak melakukan hal seperti itu menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. negosiasi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. perundingan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. legislasi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. menegurnya supaya tidak melakukan hal seperti itu.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.