Pihak luar perusahaan yang dibayar untuk memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan adalah?

Pihak</div

Pihak luar perusahaan yang dibayar untuk memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan adalah:

  1. tarif.
  2. akuntan publik.
  3. akuntan manajemen.
  4. direktorat jenderal pajak.

Jawabannya adalah b. akuntan publik.

Pihak luar perusahaan yang dibayar untuk memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan adalah akuntan publik.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. tarif menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. akuntan publik menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. akuntan manajemen menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. direktorat jenderal pajak menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. akuntan publik.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar