Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh pb untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan ( pasal 49 uu 1/2004) kepada pengelola barang, untuk:
- fotografi.
- digunakan dlm rangka optimalisasi bmn/d.
- ditetapkan status penggunaan kpd pb lainnya dlm rangka pemanfaatan.
- dipindahtangankan.
Jawabannya adalah d. dipindahtangankan.
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh pb untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan ( pasal 49 uu 1/2004) kepada pengelola barang, untuk dipindahtangankan.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. fotografi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. digunakan dlm rangka optimalisasi bmn/d menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. ditetapkan status penggunaan kpd pb lainnya dlm rangka pemanfaatan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. dipindahtangankan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. dipindahtangankan.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.