Fatimah dan sejumlah temannya dalam kegiatan pendakian gunung selalu membawa kompas arah. ia melakukan itu agar tidak tersesat dan membantu agar mudah mejalankan ibadah solat. penyataan yang tepat, berhubungan dengan langkah fatimah dalam ketentuan solat adalah:
- luas areal perusahaan hak pengusahaan hutan di sumatera utara pada tahun 2015 seluas 340000 hektare.
- fatimah ingin melakukan syarat sah shalat dengan menentukan waktu shalat yang pas.
- fatimah ingin memenuhi syarat wajib shalat dengan menunjukkan arah kiblat yang tepat.
- fatimah ingin melakukan sunah shalat dengan menunjukkan waktu dalam yang tepat.
Jawabannya adalah a. luas areal perusahaan hak pengusahaan hutan di sumatera utara pada tahun 2015 seluas 340000 hektare.
Fatimah dan sejumlah temannya dalam kegiatan pendakian gunung selalu membawa kompas arah. ia melakukan itu agar tidak tersesat dan membantu agar mudah mejalankan ibadah solat. penyataan yang tepat, berhubungan dengan langkah fatimah dalam ketentuan solat adalah luas areal perusahaan hak pengusahaan hutan di sumatera utara pada tahun 2015 seluas 340000 hektare.
Pembahasan
Jawaban a. luas areal perusahaan hak pengusahaan hutan di sumatera utara pada tahun 2015 seluas 340000 hektare menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. fatimah ingin melakukan syarat sah shalat dengan menentukan waktu shalat yang pas menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. fatimah ingin memenuhi syarat wajib shalat dengan menunjukkan arah kiblat yang tepat menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. fatimah ingin melakukan sunah shalat dengan menunjukkan waktu dalam yang tepat menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. luas areal perusahaan hak pengusahaan hutan di sumatera utara pada tahun 2015 seluas 340000 hektare.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.