Berikut ini bukan merupakan kewenangan ppk pada saat melakukan pengujian atas bukti hak tagih?

Berikut

Berikut ini bukan merupakan kewenangan ppk pada saat melakukan pengujian atas bukti hak tagih:

  1. larangan menjadi saksi palsu.
  2. kebenaran perhitungan tagihan.
  3. kelengkapan dokumen tagihan.
  4. ketersediaan pagu sesuai bas pada spp dengan dipa/pok.

Jawabannya adalah d. ketersediaan pagu sesuai bas pada spp dengan dipa/pok.

Berikut ini bukan merupakan kewenangan ppk pada saat melakukan pengujian atas bukti hak tagih ketersediaan pagu sesuai bas pada spp dengan dipa/pok.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. larangan menjadi saksi palsu menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. kebenaran perhitungan tagihan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kelengkapan dokumen tagihan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. ketersediaan pagu sesuai bas pada spp dengan dipa/pok menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. ketersediaan pagu sesuai bas pada spp dengan dipa/pok.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar