Yang dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut uud adalah:
- siapa yang akan membacakan.
- kpk.
- dpd.
- mk.
Jawabannya adalah a. siapa yang akan membacakan.
Yang dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut uud adalah siapa yang akan membacakan.
Pembahasan
Jawaban a. siapa yang akan membacakan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. kpk menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. dpd menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. mk menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. siapa yang akan membacakan.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.