Lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di indonesia adalah?

Lembaga

Lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di indonesia adalah:

  1. afrika.
  2. legislatif.
  3. eksaminatif.
  4. mpr-dpr.

Jawabannya adalah d. mpr-dpr.

Lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di indonesia adalah mpr-dpr.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. afrika menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. legislatif menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. eksaminatif menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. mpr-dpr menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. mpr-dpr.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar