Pns dapat diberikan kenaikan gaji istimewa apabila nilai pelaksanaan pekerjaan (skp) nya mendapat nilai dengan predikat?

Pns

Pns dapat diberikan kenaikan gaji istimewa apabila nilai pelaksanaan pekerjaan (skp) nya mendapat nilai dengan predikat:

  1. lampu l2 dan l4 menyala.
  2. istimewa.
  3. cukup.
  4. baik.

Jawabannya adalah a. lampu l2 dan l4 menyala.

Pns dapat diberikan kenaikan gaji istimewa apabila nilai pelaksanaan pekerjaan (skp) nya mendapat nilai dengan predikat lampu l2 dan l4 menyala.

Pembahasan

Jawaban a. lampu l2 dan l4 menyala menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. istimewa menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. cukup menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. baik menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. lampu l2 dan l4 menyala.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar