Upaya hukum setelah adanya putusan dr pengadilan tingkat kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu keputusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan di persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi):
- ditulis pada masanya.
- peninjauan kembali (pk).
- pembatalan hukum.
- peninjauan ulang.
Jawabannya adalah b. peninjauan kembali (pk).
Upaya hukum setelah adanya putusan dr pengadilan tingkat kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu keputusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan di persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi) peninjauan kembali (pk).
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. ditulis pada masanya menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. peninjauan kembali (pk) menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. pembatalan hukum menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. peninjauan ulang menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. peninjauan kembali (pk).
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.