Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan apbn/apbd pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah?

Orang

Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan apbn/apbd pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah:

  1. maimunah binti saad.
  2. bendahara penerimaan.
  3. bendahara pengeluaran.
  4. pengelola keuangan.

Jawabannya adalah b. bendahara penerimaan.

Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan apbn/apbd pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah bendahara penerimaan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. maimunah binti saad menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. bendahara penerimaan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. bendahara pengeluaran menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. pengelola keuangan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. bendahara penerimaan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar