Perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung atas kerugian yang terjadi, sesuai dengan surat perjanjian jika sesuatu disebut perusahaan?

Perusahaan

Perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung atas kerugian yang terjadi, sesuai dengan surat perjanjian jika sesuatu disebut perusahaan:

  1. segera akan dibentuk mprs dan dpas.
  2. koperasi.
  3. bursa efek.
  4. asuransi.

Jawabannya adalah d. asuransi.

Perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung atas kerugian yang terjadi, sesuai dengan surat perjanjian jika sesuatu disebut perusahaan asuransi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. segera akan dibentuk mprs dan dpas menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. koperasi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. bursa efek menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. asuransi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. asuransi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar