Pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif berdasarkan uud negara republik indonesia tahun 1945 merupakan pembagian kekuasaan secara:
- tahfidz.
- demokrasi.
- permusyawaratan.
- desentralisasi.
Jawabannya adalah a. tahfidz.
Pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif berdasarkan uud negara republik indonesia tahun 1945 merupakan pembagian kekuasaan secara tahfidz.
Pembahasan
Jawaban a. tahfidz menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. demokrasi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. permusyawaratan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. desentralisasi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. tahfidz.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.