Tujuan bank indonesia menurut uu no. 3 Tahun 2004 pasal 7 adalah?

Tujuan

Tujuan bank indonesia menurut uu no. 3 tahun 2004 pasal 7 adalah:

  1. saintifik.
  2. mengeluarkan alat pembayaran yang sah.
  3. mengatur percetakan uang negara.
  4. mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Jawabannya adalah d. mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Tujuan bank indonesia menurut uu no. 3 tahun 2004 pasal 7 adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. saintifik menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. mengeluarkan alat pembayaran yang sah menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. mengatur percetakan uang negara menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar