Kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi, hal tersebut dinyatakan dalam undang-undang negara republik indonesia tahun 1945 pasal:
- lurus.
- pasal 30.
- pasal 27.
- pasal 28.
Jawabannya adalah d. pasal 28.
Kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi, hal tersebut dinyatakan dalam undang-undang negara republik indonesia tahun 1945 pasal pasal 28.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. lurus menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. pasal 30 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. pasal 27 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. pasal 28 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. pasal 28.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.