Berdasarkan uu no 41 tahun 1999 hutan diklasifikasikan menjadi 3, kecuali;?

Berdasarkan

Berdasarkan uu no 41 tahun 1999 hutan diklasifikasikan menjadi 3, kecuali;:

  1. e.
  2. hutan konservasi.
  3. hutan produksi.
  4. hutan lindung.

Jawabannya adalah a. e.

Berdasarkan uu no 41 tahun 1999 hutan diklasifikasikan menjadi 3, kecuali; e.

Pembahasan

Jawaban a. e menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. hutan konservasi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. hutan produksi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. hutan lindung menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. e.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar