Praktik transaksi mudharabah diatur dalam:
- limbah baterai.
- psak 104.
- psak 105.
- psak 107.
Jawabannya adalah c. psak 105.
Praktik transaksi mudharabah diatur dalam psak 105.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. limbah baterai menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. psak 104 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. psak 105 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. psak 107 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. psak 105.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.