Menurut Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, Jumlah Tujuan Dibentuknya Negara Indonesia Berjumlah ………

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan bagian penting dalam konstitusi Republik Indonesia. Alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 memiliki peranan yang sangat signifikan dalam menentukan tujuan dari berdirinya Republik Indonesia. Berikut penjelasannya.

Pada awalnya, harus kita pahami bahwa UUD 1945, khususnya pembukaannya, diciptakan dimaksudkan untuk menjadi fondasi hukum dan ideologis bagi negara ini. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, termaktub tujuan dari dibentuknya negara Indonesia. Alinea ini berbunyi:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, dan Adil dan Makmur.

Dari alinea tersebut, kita bisa melihat bahwa ada lima tujuan utama dibentuknya negara Indonesia, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Mengatur kehidupan bernegara berdasarkan Pancasila yang merupakan ideologi Negara.

Dengan demikian, jumlah tujuan dibentuknya Negara Indonesia berdasarkan alinea keempat pembukaan UUD 1945 adalah lima.

Tinggalkan komentar