Indonesia, sebagai negara berdaulat, telah merumuskan ideologi dan dasar negaranya yang dikenal dengan Pangasila. Pancasila yang dirumuskan oleh sila-sila yang di dalamnya mengandung nilai-nilai dasar dan luhur berfungsi sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan ciri khas dan identitas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau sering disebut dengan UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia ini tertera dalam pembukaan UUD 1945, tepatnya pada alinea keempat. Dalam alinea keempat tersebut, dicantumkan lima sila dari Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila dalam UUD 1945 merefleksikan nilai dan cita-cita bangsa yang ingin dicapai oleh Indonesia. Setiap sila pada Pancasila memiliki makna dan tujuan tersendiri yang didalamnya mencakup semua aspek kehidupan, baik individu maupun masyarakat.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga setiap warga negara Indonesia wajib paham dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam upaya memperkuat dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Untuk itu, setiap rakyat Indonesia harus terus memahami dan memaknai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai dasar dalam setiap tindakan dan keputusan. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara juga sangat penting untuk menjaga kestabilan dan ketahanan nasional Indonesia di tengah tantangan dan perubahan zaman.