Lembaga-lembaga perwakilan rakyat di Indonesia memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan negara ini. Bertugas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan pemerintahan, hingga membentuk undang-undang, berikut merupakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat Indonesia menurut peraturan perundang-undangan nasional:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang ada di tingkat nasional. DPR, sebagai perwakilan rakyat, memiliki tugas dan fungsi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tugasnya mencakup membuat peraturan perundang-undangan, anggaran negara, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam hal kebijakan negara.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan berfungsi sebagai perwakilan setiap provinsi di Indonesia. DPD memiliki fungsi penting dalam berperan serta menyusun dan membahas undang-undang yang berkaitan dengan kebijakan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peranan dalam menampung dan mewakili kepentingan masyarakat setempat. DPRD membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tinggi negara yang berperan memberikan persetujuan atas perubahan UUD, menilai kinerja Presiden, dan memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis negara. Komponen yang mengisi MPR adalah anggota DPR dan DPD.
Masing-masing lembaga ini berperan penting dan memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Keberadaannya merujuk pada mandat konstitusional dalam UUD 1945 dan dinegara-wang-undangkan melalui berbagai peraturan hukum.