
Dalam undang-undang no. 17 tahun 2003 (uu no. 17 tahun 2003) pasal 6, pengelolaan keuangan bersifat khusus dipegang oleh:
- perkantoran.
- presiden.
- kepala daerah.
- menteri keuangan.
Jawabannya adalah b. presiden.
Dalam undang-undang no. 17 tahun 2003 (uu no. 17 tahun 2003) pasal 6, pengelolaan keuangan bersifat khusus dipegang oleh presiden.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. perkantoran menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. presiden menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. kepala daerah menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. menteri keuangan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. presiden.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.