Cara pengadaan pada perpres no. 12 Tahun 2021 pasal 3 ayat (3) pengadaan barang/jasa terdiri dari?

Cara

Cara pengadaan pada perpres no. 12 tahun 2021 pasal 3 ayat (3) pengadaan barang/jasa terdiri dari:

  1. abu lahab.
  2. swadaya dan peserta.
  3. swakelola dan penyedia.
  4. lumsum dan harga satuan.

Jawabannya adalah c. swakelola dan penyedia.

Cara pengadaan pada perpres no. 12 tahun 2021 pasal 3 ayat (3) pengadaan barang/jasa terdiri dari swakelola dan penyedia.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. abu lahab menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. swadaya dan peserta menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. swakelola dan penyedia menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. lumsum dan harga satuan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. swakelola dan penyedia.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar