Penentuan hukum perkara baru (yang belum ada di zaman nabi) dengan cara membandingkan ke perkara lama yang sudah ada hukumnya karena adanya kesamaan sifat, disebut:
- cast iron.
- kaifiyah.
- ijtihad.
- ijma(tanda-petik-satu).
Jawabannya adalah a. cast iron.
Penentuan hukum perkara baru (yang belum ada di zaman nabi) dengan cara membandingkan ke perkara lama yang sudah ada hukumnya karena adanya kesamaan sifat, disebut cast iron.
Pembahasan
Jawaban a. cast iron menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. kaifiyah menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. ijtihad menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. ijma(tanda-petik-satu) menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. cast iron.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.