Hukum perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa, tidak berpahala, namun bila ditinggal berpahala, adalah?

Hukum</div

Hukum perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa, tidak berpahala, namun bila ditinggal berpahala, adalah:

  1. pedoman tingkah laku bangsa indonesia.
  2. sunnah.
  3. haram.
  4. makruh.

Jawabannya adalah d. makruh.

Hukum perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa, tidak berpahala, namun bila ditinggal berpahala, adalah makruh.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. pedoman tingkah laku bangsa indonesia menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. sunnah menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. haram menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. makruh menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. makruh.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar