Berdasarkan peraturan, spm up dapat diajukan oleh satuan kerja?

Berdasarkan

Berdasarkan peraturan, spm up dapat diajukan oleh satuan kerja:

  1. propana.
  2. pada triwulan pertama.
  3. segera setelah dipa diterima (awal tahun).
  4. menjelang akhir tahun anggaran.

Jawabannya adalah c. segera setelah dipa diterima (awal tahun).

Berdasarkan peraturan, spm up dapat diajukan oleh satuan kerja segera setelah dipa diterima (awal tahun).

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. propana menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pada triwulan pertama menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. segera setelah dipa diterima (awal tahun) menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. menjelang akhir tahun anggaran menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. segera setelah dipa diterima (awal tahun).

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar