Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi hukum dan moral bagi negara Indonesia. Secara eksplisit, tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah dituliskan dan ditegaskan di dalamnya. Untuk menemukan jawabannya, kita akan melihat setiap alinea dari pembukaan UUD 1945.
Alinea Pertama
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 mengutarakan tentang kemerdekaan. Namun, disini tidak secara langsung menyatakan tujuan nasional NKRI.
Alinea Kedua
Alinea kedua membahas mengenai asal-usul bangsa Indonesia, perjuangan bangsa Indonesia dan penegasan terhadap kemerdekaan. Meski alinea ini menjadi penting dalam konteks kemerdekaan dan nasionalisme, tujuan nasional NKRI tidak diuraikan secara eksplisit di sini.
Alinea Ketiga
Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 adalah alinea yang secara eksplisit mencantumkan tujuan nasional NKRI. Alinea ini berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jadi, alinea ketiga adalah bagian dalam pembukaan UUD 1945 yang mencantumkan tujuan nasional NKRI, yaitu pembentukan pemerintah yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Alinea Keempat
Alinea keempat menegaskan kembali tentang pentingnya kemerdekaan dan berdaulatnya bangsa Indonesia, namun tidak secara spesifik membicarakan tujuan nasional NKRI.
Dengan demikian, tujuan nasional NKRI tercantum secara eksplisit di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ketiga.