Transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah disebut dengan:
- wta menggambarkan fktp tidak membeda-bedakan pelayanan peserta jkn dengan pasien umum.
- gharar.
- maisyir.
- zalim.
Jawabannya adalah a. wta menggambarkan fktp tidak membeda-bedakan pelayanan peserta jkn dengan pasien umum.
Transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah disebut dengan wta menggambarkan fktp tidak membeda-bedakan pelayanan peserta jkn dengan pasien umum.
Pembahasan
Jawaban a. wta menggambarkan fktp tidak membeda-bedakan pelayanan peserta jkn dengan pasien umum menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. gharar menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. maisyir menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. zalim menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. wta menggambarkan fktp tidak membeda-bedakan pelayanan peserta jkn dengan pasien umum.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.